Slider 1 mini Slider 2 mini

Rabu, 21 April 2010

Menghindari Banyak Makan

Filled under:

Di antara sebab terbesar yang membantu seseorang untuk tetap giat menuntut ilmu, memahaminya dan tidak jemu, adalah memakan sedikit dari sesuatu yang halal.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:

Posted By Unknown22.54

Bercermin dari Bai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Filled under:

Telah menjadi tabiat, dalam dakwah ditaburi beragam aral merintang. Jalan yang ditempuh dipenuhi onak duri. Curam, tajam, mendaki, dan banyak ranah terjal yang mesti dilalui. Tantangan demi tantangan akan senantiasa menghadang. Sulit tiada terperi. Duka nan lara pun akan datang silih berganti. Susul-menyusul bagai gelombang ombak yang tiada pernah berhenti. Potret tabiat dakwah ini secara nyata bisa dicermati dari perjalanan dakwah para nabi dan rasul Allah Subhanahu wa Ta’ala. Al-Qur’an telah banyak menggambarkan hal itu. Beragam tindak sarkasme seperti cemooh, menjuluki dengan sesuatu yang tiada patut, pelecehan, hardikan, dan kata-kata kasar lainnya kerap menghambur dari lisan orang-orang yang menyimpan hasad serta permusuhan terhadap dakwah dan pelaku dakwah. Tak hanya itu, boikot bahkan ancaman bunuh pun bisa mewarnai perjalanan dakwah. Cermati firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:

Posted By Unknown22.52

Bai’at dalam Timbangan As-Sunnah

Filled under:

Definisi bai’at
Bai’at secara bahasa berasal dari kata بَايَعَ-مُبَايَعَةٌ yang bermakna saling mengikat janji. Disebut mubaya’ah karena diserupakan seperti dua orang yang saling menukar harta, di mana salah satunya menjual hartanya kepada yang lain. (Lihat Lisanul ‘Arab 8/26, ‘Umdatul Qari 1/154, Tajul ‘Arus 20/370)
Adapun secara istilah, diterangkan oleh Badruddin Al-’Aini rahimahullahu:
عَقْدُ الْإِمَامِ الْعَهْدَ بِمَا يَأْمُرُ النَّاسَ بِهِ
“Seorang imam mengikat perjanjian (untuk taat) terhadap apa yang dia perintahkan kepada manusia.” (‘Umdatul Qari, 1/154)

Posted By Unknown22.50

Siapakah yang Wajib Dibai’at

Filled under:

Dalil-dalil yang disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya menunjukkan bahwa bai’at tersebut tidak diberikan kecuali kepada waliyyul amri, penguasa sebuah negeri. Baik ia disebut khalifah, presiden, raja, atau yang lainnya. Alasan yang menunjukkan bahwa yang wajib dibai’at adalah seorang penguasa negeri/pemerintah, di antaranya:
1. Konsekuensi dari bai’at seseorang adalah kewajiban mendengar dan taat kepada orang yang dibai’at. Ini merupakan kekhususan penguasa negeri, yang memiliki wilayah kekuasaan yang jelas, bukan pendiri satu jamaah atau organisasi tertentu, yang tidak memiliki wilayah kekuasaan yang nampak (jelas). Cobalah perhatikan hadits-hadits yang memerintahkan untuk mendengar dan taat. Contohnya hadits Ubadah radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan:

Posted By Unknown22.46

Hukum Membatalkan Bai’at

Filled under:

Bai’at merupakan ikatan janji, dan seorang muslim diperintahkan untuk menyempurnakan ikatan janji tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Al-Maidah: 1)
Juga firman-Nya:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra: 34)

Posted By Unknown22.44

Kapan Bai’at Dianggap Sah?

Filled under:

Bai’at yang dilakukan kepada seseorang dianggap sah jika:

Pertama: pemimpin terdahulu menentukan penggantinya.
Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyerahkan urusan khilafah kepada Abu Bakr Ash-Shiddiq rahiyallahu ‘anhu menurut sebagian pendapat para ulama1. Demikian pula Abu Bakr rahiyallahu ‘anhu yang telah menyerahkan tampuk khilafah kepada ‘Umar bin Al-Khaththab rahiyallahu ‘anhu, Mu’awiyah bin Abi Sufyan rahiyallahu ‘anhuma yang menyerahkan khilafah kepada anaknya, Yazid bin Muawiyah.

Posted By Unknown22.42

Bagaimana Seseorang Berbai’at?

Filled under:

Dalam berbai’at, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

Jabatan tangan yang disertai ucapan
Yaitu dengan mendatangi seorang yang dibai’at dan berjabat tangan dengannya lalu mengucapkan pernyataan bai’atnya. Ini yang biasa dilakukan oleh ahlul halli wal ‘aqdi dan orang yang memungkinkan untuk datang kepadanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللهَ يَدُ اللهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ

Posted By Unknown22.39